Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan. kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan
pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah
Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail
aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam
melakukan pengukuran kinerja guna
mencapai tujuan dan
sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses
untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan
organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.
Perencanaan
pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub
kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran
kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik,
dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas
waktu pencapaian, dan
secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan
keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan
keuangan daerah.
Dalam
rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan
pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara
langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik
Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Bulan Februari 2025 | |
Rabu – Sabtu, 05 s.d 08 Februari 2025 | Hotel Fabu Bandung |
Rabu – Sabtu, 12 s.d 15 Februari 2025 | Hotel Ibis Senen Jakarta |
Rabu – Sabtu, 19 s.d 22 Februari 2025 | Hotel 88 Mangga Besar Jakarta |
Senin – Kamis, 24 s.d 27 Februari 2025 | Hotel Amaris Malioboro Jogja |
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan |
Bulan Maret 2025 | |
Rabu – Sabtu, 05 – 08 Maret 2025 | Hotel Arcadia Jakarta |
Rabu – Sabtu, 12 – 15 Maret 2025 | Hotel J4 Legian Bali |
Rabu – Sabtu, 19 – 22 Maret 2025 | Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta |
Rabu – Sabtu, 26 – 29 Maret 2025 | Hotel Luminor Mangga Besar Jakarta |
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan |
Bulan April 2025 | |
Rabu – Sabtu, 02 – 05 April 2025 | Hotel Arcadia Jakarta |
Rabu – Sabtu, 09 – 12 April 2025 | Hotel J4 Legian Bali |
Rabu – Sabtu,16 – 19 April 2025 | Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta |
Rabu – Sabtu, 23 – 26 April 2025 | Hotel Fabu Bandung |
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan |
Fasilitas Peserta :
Materi, Tas & Perlengkapan Belajar
Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Sertifikat Pelatihan
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)
0 komentar:
Posting Komentar