Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 – Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden Standar Harga Satuan Regional. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional bekerja sebagai: a. Yang tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana batas kerja dan anggaran satuan kerja daerah; b. referensi referensi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. Yang tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. perkiraan merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan mengadakan bimtek nasional dengan menghadirkan para pakar dan narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan tema :
IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Bulan Februari 2025 |
|
Kamis
– Minggu, 06 – 09 Februari 2025 |
Hotel
Amaris Malioboro Jogja |
Kamis
– Minggu, 13 – 16 Februari 2025 |
Hotel
Fave Braga Bandung |
Kamis
– Minggu, 20 – 23 Februari 2025 |
Hotel
88 Mangga Besar Jakarta |
Senin
– Kamis, 24 – 27 Februari 2025 |
Hotel
Sparks Jakarta |
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan
Permintaan |
Bulan Maret 2025 |
|
Kamis – Minggu, 06 – 09 Maret 2025 |
Hotel
Arcadia Mangga Dua Jakarta |
Kamis – Minggu, 13 – 16 Maret 2025 |
Hotel
J4 Legian Bali |
Kamis – Minggu, 20 – 23 Maret 2025 |
Hotel
88 Mangga Besar Raya Jakarta |
Senin – Kamis, 24 – 27 Maret 2025 |
Hotel
88 Mangga Besar Raya Jakarta |
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan
Berdasarkan Permintaan |
Bulan April 2025 |
|
Kamis – Minggu, 03 – 06 April 2025 |
Hotel
fave Brag Bandung |
Kamis – Minggu, 10 – 13 April 2025 |
Hotel sparks Jakarta |
Kamis – Minggu, 17 – 20 April 2025 |
Hotel
Amaris Malioboro Jogja |
Kamis – Minggu, 24 – 27 April 2025 |
Hotel 88 Jakarta
|
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan
Berdasarkan Permintaan |
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr;Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami terima kasih terima kasih.
Fasilitas Peserta :
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang) Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
0 komentar:
Posting Komentar