Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 – Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden Standar Harga Satuan Regional. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional bekerja sebagai: a. Yang tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana batas kerja dan anggaran satuan kerja daerah; b. referensi referensi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. Yang tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. perkiraan merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan mengadakan bimtek nasional dengan menghadirkan para pakar dan narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan tema :
IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)
Kegiatan ini akan
dilaksanakan pada :
Bulan
Maret 2024 |
|
Kamis
– Minggu, 06
– 09 Maret 2024 |
Hotel
Amaris Malioboro Jogja |
Kamis
– Minggu, 13
– 16 Maret 2024 |
Hotel
Fave Braga Bandung |
Kamis
– Minggu, 20
– 23 Maret 2024 |
Hotel
88 Mangga Besar Jakarta |
Senin – Kamis,
25 – 28 Maret
2024 |
Hotel
Sparks Jakarta |
Waktu
dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan |
Bulan April 2024 |
|
Kamis – Minggu, 04 –
07 April 2024 |
Hotel Arcadia Mangga
Dua Jakarta |
Kamis – Minggu, 18 – 21 April
2024 |
Hotel J4 Legian Bali |
Kamis – Minggu, 25 – 28 April
2024 |
Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta |
|
Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta |
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan |
Bulan Mei 2024 |
|
Kamis – Minggu, 02 – 05 Mei
2024 |
Hotel fave Brag
Bandung |
Kamis – Minggu, 16 – 19 Mei
2024 |
Hotel sparks
Jakarta |
Senin
– Kamis, 20 – 23 Mei 2024 |
Hotel Amaris Malioboro Jogja |
Senin
– Kamis, 27 – 30 Mei 2024 |
Hotel 88
Jakarta |
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan
Permintaan |
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr;Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami terima kasih terima kasih.
Fasilitas Peserta :
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang) Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
0 komentar:
Posting Komentar