Dengan Hormat,
Laporan yang wajib dibuat oleh masing-masing
daerah (kab/Kota) yang berkaitan dengan kinerja ada 3 yaitu LKPJ ( Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD berkiatan
dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya
mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran
pemda berhasil atau tidak.
Kemudian yang berikutnya adalah LAKIP (
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), Laporan ini secara teori harusnya
menggambarkan kinerja suatu instansi. Yang dimaksud kinerja instansi adalah
gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, namun
kenyataannya lakip tidak menggambarkan capaia kinerja suatu instansi, melainkan
hanya menggambarkan program/kegiatan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan
sistem perancanaan yang dietarapkan tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan
dalam lakip. Yang terakhir adalah LPPD ( Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan
yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja
Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian
masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik
setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses
perbandingan antara Pemda. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres No 7 Tahun 1999 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Bulan
Oktober 2023
|
Senin
– Kamis,02
s.d 05 Oktober 2023
|
Hotel
Fabu Bandung
|
Senin
– Kamis,09
s.d 12 Oktober 2023
|
Hotel
Ibis Senen Jakarta
|
Senin
– Kamis,16
s.d 19 Oktober 2023
|
Hotel
88 Mangga Besar Jakarta
|
Senin
– Kamis, 23
s.d 26 Oktober 2023
|
Hotel
Amaris Malioboro Jogja
|
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Bulan November 2023
|
Senin – Kamis, 06 s.d 09 November 2023
|
Hotel Fave Bandung
|
Senin – Kamis, 13 s.d 16 November
2023
|
Hotel J4 Legian Bali
|
Senin – Kamis, 20 s.d 23 November 2023
|
Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta
|
Senin – Kamis, 27 s.d 30 November
2023
|
Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta
|
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Bulan Desember 2023
|
Senin – Kamis, 04 s.d 07 Desember
2023
|
Hotel Fave Bandung
|
Senin – Kamis, 11 s.d 14 Desember
2023
|
Hotel J4 Legian Bali
|
Senin – Kamis, 18 s.d 21 Desember
2023
|
Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta
|
Senin – Kamis, 25 s.d 28 Desember
2023
|
Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta
|
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr; Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
Fasilitas Peserta :
Ø Materi, tas & Perlengkapan Belajar
Ø Softcopy materi dalam CD-R
ØSarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Ø Sertifikat Pelatihan
ØAntar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)
Peserta (Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Bimtek / Diklat :
Ø Jakarta Ø Bandung Ø Yogyakarta Ø Lombok
Ø Makassar Ø Batam Ø Surabaya Ø Bali
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek dapat disesuaikan berdasarkan permintaan