Tugas pokok Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah melaksanakan pembinaan suasana dan gerakan pemberdayaan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masayarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka pengembangan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan. Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: 58/KEP/M.PAN/8/2000 tanggal 14 Agustus 2000, yang terdiri dari Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli. Penetapan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat tersebut untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan tugas teknis fungsional penyuluh kesehatan, yaitu dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan secara penuh di unit kerja di lingkungan Kementrian Kesehatan dan Institusi/unit kesehatan di luar Kementrian Kesehatan. Salah satu persyaratan dalam pengangkatan pertama jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut adalah melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada para tenaga penyuluh kesehatan masyarakat, Sehubungan dengan hal diatas maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
PERAN STRATEGIS PENDIDIKAN BAGI TENAGA PENYULUH KESEHATAN DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT