Dengan Hormat,Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 mengatur peranan
dan kedudukan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam
kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD
dan RAPBD. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan
tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI
SKPD dan berpedoman pada RPJMD. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatur
tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang
merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-undang ini menekankan
perlunya penyusunan Renja dan RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis
kinerja. Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga menggambarkan target capaian
kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam
Rencana Tahunan (RKPD). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menekankan
bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD, karena RPJMD
merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk
penerjemahan RPJMD. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menekankan bahwa
RPJMD dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan
Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD, Renja SKPD,
KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan
mempertimbangkan keuangan. Sehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
PENYUSUNAN DAN REVIEW RKA SERTA IMPLEMENTASI STANDAR
BIAYA PADA PENYUSUNAN ANGGARAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Bulan
Mei 2023
|
Senin
– Kamis,01
s.d 04 Mei 2023
|
Hotel
Fabu Bandung
|
Senin
– Kamis,08
s.d 11 Mei 2023
|
Hotel
Ibis Senen Jakarta
|
Senin
– Kamis,15
s.d 18 Mei 2023
|
Hotel
88 Mangga Besar Jakarta
|
Senin
– Kamis, 22
s.d 25 Mei 2023
|
Hotel
Amaris Malioboro Jogja
|
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Bulan Juni 2023
|
Senin – Kamis, 05 s.d 08 Juni 2023
|
Hotel Fave Bandung
|
Senin – Kamis, 12 s.d 15 Juni
2023
|
Hotel J4 Legian Bali
|
Senin – Kamis, 19 s.d 22 Juni 2023
|
Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta
|
Senin – Kamis, 26 s.d 29 Juni
2023
|
Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta
|
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Bulan Juli 2023
|
Senin – Kamis, 03 s.d 06 Juli
2023
|
Hotel Fave Bandung
|
Senin – Kamis, 10 s.d 13 Juli
2023
|
Hotel J4 Legian Bali
|
Senin – Kamis, 24 s.d 27 Juli 2023
|
Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta
|
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr; Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
Ø Materi, tas & Perlengkapan Belajar
Ø Softcopy materi dalam CD-R
ØSarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Ø Sertifikat Pelatihan
ØAntar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)
Peserta (Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Bimtek / Diklat :
Ø Jakarta Ø Bandung Ø Yogyakarta Ø Lombok
Ø Makassar Ø Batam Ø Surabaya Ø Bali
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek dapat disesuaikan berdasarkan permintaan