Salah satu fungsi Dewan Perwaklan Rakyat Daerah adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi DPRD yang merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama Kepala daerah. Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta sebagai yang menampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilihat bagaimana peranan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dan disamping itu Penguatan fungsi dan kinerja DPRD dilakukan melalui perubahan regulasi, pembenahan struktur kelembagaan (penambahan alat kelengkapan dewan, berupa Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Kehormatan, dll), penguatan kelembagaan (optimalisasi fungsi alat-alat kelengkapan dewan), penguatan penganggaran, peningkatan daya dukung dewan (sarana-prasarana dan staf) dan penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang tentunya memiliki kaidah-kaidah dan kode Etik. Sehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
BIMTEK PENINGKATAN TUPOKSI SEKRETARIAT DPRD DI DALAM PENYUSUNAN PERDA INISIATIF SERTA PEMBUTAN PERDA (LEGISLATIF DRAFTING)
Salah satu fungsi Dewan Perwaklan Rakyat Daerah adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi DPRD yang merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama Kepala daerah. Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta sebagai yang menampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilihat bagaimana peranan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dan disamping itu Penguatan fungsi dan kinerja DPRD dilakukan melalui perubahan regulasi, pembenahan struktur kelembagaan (penambahan alat kelengkapan dewan, berupa Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Kehormatan, dll), penguatan kelembagaan (optimalisasi fungsi alat-alat kelengkapan dewan), penguatan penganggaran, peningkatan daya dukung dewan (sarana-prasarana dan staf) dan penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang tentunya memiliki kaidah-kaidah dan kode Etik. Sehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :