Dengan Hormat,
Dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemerintah daerah berhak melakukan pemungutan pajak atas bumi (lanah, tanah)
dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Nama
pajaknya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebenarnya terdapat 5 sektor
PBB, yaitu sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan dan
Pertambangan. Hanya 3 sektor terakhir menjadi kewenangan pemerintah pusat,
sementara sektor Perdesaan dan Perkotaan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. PBB
adalah pajak kebendaan, obyeknya adalah bumi dan bangunan. Artinya besarnya
nilai pajak ditentukan oleh obyeknya, yaitu bumi/tanah/lahan dan bangunan. Jadi
perubahan atas bumi dan terutama bangunan akan menyebabkan perubahan besarnya
pajak, tidak tergantung pada kemampuan ekonomi dan pendapatan wajib pajaknya.
Orang miskin, misalnya, yang memiliki sebidang tanah di lokasi tertentu, maka
besarnya pajak yang harus dibayar akan sama dengan orang kaya yang memiliki
sebidang tanah dengan luas, peruntukan dan lokasi yang sama. Sehubungan hal
tersebut maka kami Pusat
Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis
Nasional dengan Tema :
PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK DAERAH / PBB P2 SEBAGAI DASAR DALAM PENGELOLAAN,PENGHAPUSAN PIUTANG DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH / PBB-P2
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Bulan
Mei 2023
|
Senin
– Kamis,01
s.d 04 Mei 2023
|
Hotel
Fabu Bandung
|
Senin
– Kamis,08
s.d 11 Mei 2023
|
Hotel
Ibis Senen Jakarta
|
Senin
– Kamis,15
s.d 18 Mei 2023
|
Hotel
88 Mangga Besar Jakarta
|
Senin
– Kamis, 22
s.d 25 Mei 2023
|
Hotel
Amaris Malioboro Jogja
|
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Bulan Juni 2023
|
Senin – Kamis, 05 s.d 08 Juni 2023
|
Hotel Fave Bandung
|
Senin – Kamis, 12 s.d 15 Juni
2023
|
Hotel J4 Legian Bali
|
Senin – Kamis, 19 s.d 22 Juni 2023
|
Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta
|
Senin – Kamis, 26 s.d 29 Juni
2023
|
Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta
|
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Bulan Juli 2023
|
Senin – Kamis, 03 s.d 06 Juli
2023
|
Hotel Fave Bandung
|
Senin – Kamis, 10 s.d 13 Juli
2023
|
Hotel J4 Legian Bali
|
Senin – Kamis, 24 s.d 27 Juli 2023
|
Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta
|
Waktu dan tempat
Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan
|
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr; Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
Fasilitas Peserta :
Ø Materi, tas & Perlengkapan Belajar
Ø Softcopy materi dalam CD-R
ØSarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Ø Sertifikat Pelatihan
ØAntar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)
Peserta (Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Bimtek / Diklat :
Ø Makassar Ø Batam Ø Surabaya Ø Bali
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek dapat disesuaikan berdasarkan permintaan